-->

KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2018
TENTANG
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN
PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,

KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018

Menimbang :

a. bahwa untuk mewujudkan Nawacita dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkualitas dan jumlah yang proporsional pada Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018;

Mengingat : 

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: 
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2018.

Pasal 1
(1) Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.

(2) Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:
a. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
b. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

(3) Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2
Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:

a. bidang pendidikan;
b. bidang kesehatan;
c. bidang infrastruktur;
d. Jabatan Fungsional; dan
e. jabatan teknis lain.

Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 2018

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR
NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,


ttd
SYAFRUDDIN


Untuk informasi lebih jelas tentang KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018 ini, silahkan di download filenya DISINI (pdf).

0 Response to "KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN PNS DAN PELAKSANAAN SELEKSI CPNS TAHUN 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel