-->

PERTANYAAN SEPUTAR PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Sejak UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) diberlakukan, ASN dibagi menjadi dua komponen yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap dan memiliki nomor induk pegawai (NIP). Sedangkan PPPK merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan dan ketentuan UU ASN.


PNS dan PPPK memiliki perbedaan dalam penghitungan komponen gaji. Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, cuti, jaminan pensiun (jaminan hari tua), perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PPPK berhak mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK memang tidak berhak memperoleh pensiun seperti halnya PNS. PPPK juga tidak berhak memperoleh NIP karena masa kerjanya hanya menyesuaikan kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan. Bagi rekan-rekan K2 yang tidak lolos seleksi CPNS tidak bisa serta merta menjadi PPPK. PPPK merupakan tenaga profesional yang memiliki alur seleksi seperti tes CPNS. Hanya saja, seleksi harus menunggu pengusulan kebutuhan, formasi, dan kualifikasi dari instansi setempat.

Demikianlah sedikit penjelasan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), berikut beberapa pertanyaan seputar Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah admin rangkum:

Apakah SSCASN Itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran PPPK, PNS dan Sekolah Kedinasan secara Nasional. Sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi Aparatur Sipil Negara ke seluruh Instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional. SSCASN dapat diakses dengan alamat url https://sscasn.bkn.go.id.

Ada Berapa Tahap Seleksi PPPK Tahun 2019?
a. Tahap 1 : Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan dan Kesehatan), Dosen PTNB serta THLTB Penyuluh Pertanian..
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum.

Siapa Saja Yang Bisa Mendaftar Pada Seleksi PPPK?
a. Tahap 1 :Tenaga Honorer Eks Kategori-II (kelompok tugas Pendidikan, Kesehatan dan Penyuluh Pertanian) serta THLTB Penyuluh Pertanian yang memenuhi syarat sesuai aturan Permenpan No 2 Tahun 2019 tiap-tiap instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan.
b. Tahap 2 : Pelamar PPPK Umum

Bagaimana Cara Mendaftar Seleksi PPPK?
Untuk mendaftar seleksi PPPK, silahkan masuk ke portal https://ssp3k.bkn.go.id.

Bagi THK-II dan Pemekaran / Pengalihan:
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran )
1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Nama Instansi 
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa 
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi datanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. 
setelah itu baru Anda dapat mendaftar
- Untuk THK-II (Mengalami Pemekaran )

1.Peserta Isi Form di Helpdesk
2.Menginput NIK dan No KK
3.Nomer Peserta THK-II
4.Nama
5.Tanggal Lahir
6.Instansi lama
7.Instansi Baru
Setelah Input data diatas baru dapat Nomer Tiket, setelah Itu cetak Kartu Tanda Peserta THK-II.
Setelah Itu Peserta datang Ke BKD membawa 
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Setelah Itu baru diverifikasi Instansi Kerjanya oleh BKD dan mendapat salinan Kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. 
setelah itu baru Anda dapat mendaftar.

Bagaimana Jika Data Kependudukan Dan Catatan Sipil (KTP) Saya Tidak Sesuai Dengan Ijazah?
- Hubungi Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi (ijazah) yang Anda miliki.
- Kontak DITJEN DUKCAPIL dapat dilihat pada tautan berikut http://dukcapil.kemendagri.go.id/contact 
- Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537)

Bagaimana Jika Data NIK Dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga Tidak Sesuai?
Apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK Kepala Keluarga, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke Kantor DUKCAPIL setempat sesuai alamat KTP, atau DUKCAPIL PUSAT untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang Anda miliki.

Bagaimana Pengisian Data Nama Yang Benar?
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar

Bagaimana Bila Salah Memasukkan "Nama" Identitas Saya?
Nama anda tidak dapat diubah, namun dapat diperbaiki ketika anda telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar. Maka tidak menjadi masalah bila saat tes seleksi, nama anda kurang/kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.

Apakah Saya Dapat Melamar Lebih Dari 1 (Satu) Jabatan?
Untuk formasi PPPK tahun 2019, setiap pelamar PPPK HANYA dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah Yang Dimaksud Periode Pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana ada beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada saat yang bersamaan.

Bagaimana Jika Kode Captcha Tidak Terbaca Atau Tidak Tampil?
Lakukan clear history(bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda dengan tekan (ctrl + f5).

Bagaimana Jika Data Tempat Lahir Saya Tidak Ada Di Referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.

Sudah Melakukan Pendaftaran Akun SSCASN 2019, Apakah Bisa Langsung Login Untuk Melanjutkan Pengisian Biodata Pendaftaran?
Setelah anda melakukan pendaftaran akun SSCASN 2019, maka anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK.

Dapatkah Saya Mengganti/Membatalkan Instansi Yang Telah Saya Pilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah anda pilih apabila anda sudah menekan tombol kirim.

Bagaimana Jika Muncul Tulisan “NIK Sudah Terdaftar” Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Jika Ada Kesalahan Dalam Penginputan Alamat Email Ketika Membuat Akun Pendaftaran?
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “ Perbaikan Alamat Email dan lengkapi form isian tersebut

Bagaimana Cara Mengecek Lowongan Informasi Yang Tersedia?
Silahkan akses website portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dan Helpdesk SSCASN (https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id)

Demikianlah sedikit pemberitahuan dari minin tentang pertanyaan yang sering dicari oleh para pencari kerja PPPK, semoga dapat membantu teman-teman semuanya.

0 Response to "PERTANYAAN SEPUTAR PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel