-->

PERTANYAAN SEPUTAR PERSYARATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Seperti setelah di jelaskan pada postingan sebelumnya tentang Pertanyaan Seputar Pendaftaran pada lowongan kerja Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pda postingan lanjutan ini mimin akan memberikan Pertanyaan tentang Seputar Persyaratan apa saja yang yang terdapat untuk bisa mendaftar ujian masuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, berikut rangkumannya:

PERTANYAAN SEPUTAR PERSYARATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)

Berapa Batas Usia Pelamar PPPK Tahun 2019?
Batas usia pelamar PPPK Tahun 2019 minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum BUP dalam jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Apakah Diperbolehkan Menggunakan Surat Keterangan Lulus Untuk Pendaftaran?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pensiun Atau Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah PPPK Dapat Pindah Instansi Sebelum Masa Kontrak Berakhir ?
Tidak boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Boleh CPNS,PNS, Prajurit TNI , POLRI Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh


Apakah Anggota Atau Pengurus Partai Politik Dapat Mendaftar PPPK ?
Tidak Boleh (sesuai Perban no… Tahun 2019).

Apakah Diperbolehkan Memilih Formasi Yang Lebih Rendah Dari Ijazah Yang Saya Miliki, (Misal: Saya Memiliki Ijazah S1 Untuk Melamar Formasi D3)?
Gunakan Ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah Ada Persyaratan Khusus Lainnya?
Ada, Masing-masing instansi mempunyai persyaratan khusus.
- Untuk Tenaga Pendidik :
1. Berusia Maksimal 57 tahun per 1 April 2019
2. Pendidikan Minimal S1/DIV dengan jurusan relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum
3. Masih aktif mengajar sampai saat mendaftar yang dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif yang memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi.
4. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kab/Kota/Provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.
-Untuk Tenaga Kesehatan :
1. Memiliki Pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship) kecuali untuk epidemiolog, Entomolog, Administrator kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan dengan Pendidikan D-III/S1- Kimia/Biologi.
2. STR (Surat Tanda Registrasi) di unggah melalui SSCASN
3. Ijazah diunggah melalui SSCASN
4. Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir di unggah melalui SSCASN
5. Daftar persyaratan jabatan
-Untuk Tenaga Penyuluh Pertanian : Persyaratan sesuai dengan Permenpan No.2 tahun 2008 dan PP No.49 tahun 2018

Demikianlah sedikit ringkasan tentang Pertanyaan yang sering dicari pada Persyaratan lowongan kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

0 Response to "PERTANYAAN SEPUTAR PERSYARATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel